BPJS Bayi Dalam Kandungan - Ternyata, bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan. Jangan sampai, setelah bayi anda lahir dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baru anda sibuk untuk mendaftarkannya.
Kisah ini merupakan pengalaman saudara saya yang mendapatkan kesulitan setelah istrinya melahirkan, dan bayinya yang baru dilahirkan harus dirawat di rumah sakit. Orang tua bayi merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Pada akhir bulan Juli lalu, istri adik saya melahirkan seorang bayi laki-laki. Proses persalinan dilakukan secara normal di salah satu klinik bidan yang berjarak tidak jauh dari kediamannya. Saat proses melahirkan, ternyata mengalami sedikit gangguan dan membuat sang bayi harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah mendapat rujukan dari bidan, sang bayi pun dibawa ke rumah sakit. Namun, dikarenakan fasilitas khusus bayi di rumah sakit tersebut sedang penuh, anak kami pun terpaksa dirujuk keluar kota dan kami akhirnya memutuskan untuk membawa bayi lami dirawat di salah satu rumah sakit yang jaraknya sekitar 45 km dari kota kami.
Setelah dirawat, ternyata membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan membuat orang tua bayi kesulitan dan tidak mampu untuk membiayai proses pengobatan dan perawatan tersebut. Maklum, sebelumnya ia hanya menyediakan biaya hanya sebatas untuk melahirkan baik secara normal ataupun melalui operasi.
Karena biaya yang tidak mencukupi, ia pun memutuskan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu agar bisa mendapat bantuan. Keesokan harinya usai subuh, ia pun berangkat untuk mengurus surat tersebut karena jarak antara rumah sakit dengan kota untuk mengurus surat-surat tersebut sangatlah jauh dan memakan waktu sekitar tiga atau empat jam.
Setelah surat-surat pengantar dari kelurahan selesai ia pun menuju salah satu dinas tempat dikeluarkannya rekomendasi untuk mengurus surat untuk membantu biaya pengobatan anaknya. Namun apa mau dikata, ternyata urusannya dipersulit oleh pegawai dinas tersebut. Walau dengan berbagai cara, urusan tetap dipersulit.
Lantaran tidak menghasilkan apa-apa, ia pun memutuskan untuk kembali, dan keesokan harinya ia memutuskan untuk langsung ke kantor BPJS dan menanyakan mengenai cara agar bisa membantunya.
Di kantor BPJS ia mendapat penjelasan dari pegawai kantor BPJS, bahwa bayi yang baru lahir jika didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan, baru bisa digunakan setelah dua minggu atau 14 hari dari pendaftaran.
Selain itu, pegawai kantor BPJS juga menerangkan, bahwa bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan ke BPJS dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mendengar penjelasan tersebut, ia pun merasa kecewa, lantaran selama ini ia tidak pernah mengetahui penjelasan seperti itu.
Mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang hal ini atau apalah namanya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang hal ini.
Bagi anda yang memiliki seorang istri, keluarga ataupun teman yang sedang hamil, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan disaat ataupun pasca proses persalinan, segeralah daftarkan anak anda yang masih dalam kandungan ke BPJS. Jangan sampai terjadi seperti cerita diatas.
Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan ke BPJS kesehatan tidaklah sulit. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk mendaftar
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) orang tua bayi
- Kartu BPJS orang tua bayi
- Hasil USG (7-8 bulan masa kandungan)
- Surat keterangan hamil dari bidan
Demikian kisah dari pengalaman adik saya tentang BPJS bayi yang masih dalam kandungan, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua
Post a Comment